Mendag Agus menjelaskan, pembebasan persetujuan impor (PI) untuk komoditas tersebut untuk megendalikan kenaikan harga yang sangat tajam akibat stok yang menipis di awal 2020.
Tindakan pembebasan ini merupakan langkah pemerintah yang diharapkan mempermudah mendatangkan pasokan bawang putih dan bawang bombai, sehingga harga kembali stabil.
Pembebasan impor selain melabrak Undang-undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, juga sekaligus menyepelekan UU 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Luluk tak menampik bahwa impor bawang putih sangat diperlukan, jika sudah tidak ada lagi jalan lain. Tapi juga harus ada transparansi soal ketersediaan komoditas tersebut, jangan sampai kebijakan pemerintah malah membuat petani bawang lokal menjadi terpuruk.